Kota Semarang perlu menerbitkan Raperda Penanggulangan Bencana dengan Landasan Konstitusional yaitu Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana termuat pada Bagian Pembukaan alinea 4 “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum” dan Pasal 28 A “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhakmempertahankan hidup dan kehidupannya” serta Pasal 28 I ayat (4) “Perlindungan, pemajuan,penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.






kami ucapkan terimakasih yg sedalam2...
Selamat Raker dan Jangan Lupa oleh-ol...